PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 20
BAB 2 — KAWASAN SUAKA ALAM
Kawasan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. penelitian dan pengembangan; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; dan d. kegiatan penunjang budidaya. Pasal 21 …
