PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 83
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan di bidang kesehatan.
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan di bidang kesehatan.