PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan:
pimpinan dan jabatan struktural lembaga UGM atau lembaga pendidikan lain;
direksi badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UGM;
jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM.
Bagian Keempat
Senat Akademik
