PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor mewakili UGM di dalam dan di luar pengadilan
untuk kepentingan UGM.
(2) Rektor tidak dapat mewakili UGM, jika:
terjadi perkara di depan pengadilan antara UGM dan Rektor atau dengan siapa pun yang ditunjuknya; atau
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan UGM.
(3) Dalam hal Rektor tidak dapat mewakili UGM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UGM.
