Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Kurikulum UGM dikembangkan berdasarkan:
- asas dan tujuan penyelenggaraan UGM;
- jati diri UGM; dan
- prinsip keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum UGM dikembangkan untuk menghidupkan
kecerdasan berpikir, menggugah keserasian roh kalbu ilmu pengetahuan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan dalam hidup kemanusiaan.
(3) Kurikulum UGM diselenggarakan untuk membangun
dan memperdalam keinsafan kebangsaan, persatuan Indonesia, perikemanusiaan, penghormatan terhadap keyakinan agama, dan kesadaran akan keberlanjutan alam.
(4) Kurikulum . . .
(4) Kurikulum UGM diselenggarakan melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pelestarian ilmu.
(5) Kurikulum UGM untuk jenjang program sarjana dan
program diploma wajib memuat materi muatan pendidikan dan pengajaran:
agama;
Pancasila;
kewarganegaraan; dan
Bahasa Indonesia.
(6) Kurikulum UGM wajib memuat materi ke-Universitas
Gadjah Mada-an dan pendalaman pengabdian kepada masyarakat melalui kuliah kerja nyata.
(7) Kurikulum harus menjamin tercapainya kompetensi
lulusan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur
dalam Peraturan MWA.
Paragraf 2
Kebebasan Mimbar Akademik, Kebebasan Akademik, Etika Akademik, dan Otonomi Keilmuan
