PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 15
(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar di
UGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan.
