PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 13
(1) Atribut UGM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 berupa duaja, emblem, dan bentuk lain.
(2) Atribut UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan dalam upacara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UGM.
(3) Atribut UGM dalam bentuk emblem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan sebagai tanda mata atau keperluan lain untuk dan/atau atas nama UGM.
