PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
