PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan dengan
tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
