PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
menerbitkan SBSN dalam valuta asing;
mengelola dan menatausahakan Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan/atau
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I.
