PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 8
BAB 2 — ### KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG,
(1) Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan kepada Presiden melalui
Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau apabila diperlukan.
