PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 27
BAB 4 — KOMITE
(1) Keputusan Komite ditetapkan secara kolegial melalui sidang Komite.
(2) Komite dalam pengambilan keputusan wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi.
(3) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara formal
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
