PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 21
BAB 4 — KOMITE
Anggota Komite dapat diberhentikan dalam hal:
- mengundurkan diri;
- melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Badan Pengatur;
- melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan negara;
- menolak atau lalai menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai Anggota
Komite tanpa alasan yang sah selama paling sedikit 3 (tiga) bulan;
- tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan pada saat pengangkatannya sebagai Anggota Komite;
- cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
- dihukum dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
