PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 99
BAB 3 — PERSYARATAN PERMODALAN DAN PERIZINAN
(1) Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam upaya menjamin kelancaran, kebutuhan dan kelangsungan usaha, penyediaan fasilitas pelayanan wisata, penyediaan fasilitas keamanan serta kenyamanan wisatawan.
