PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 100
BAB 3 — PERSYARATAN PERMODALAN DAN PERIZINAN
(1) Penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata dilakukan berdasarkan izin usaha yang diberikan oleh Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN jenis usaha sarana pariwisata tertentu yang diselenggarakan oleh perseorangan yang tidak perlu memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan melampirkan: a. Akta pendirian, bagi penyelenggara yang berbentuk badan usaha; dan b. usulan rencana usaha. Pasal 101…
