PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 101
BAB 3 — PERSYARATAN PERMODALAN DAN PERIZINAN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Menteri memberikan keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang
diajukan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lampau dan Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui. (3) Dalam hal permohonan izin ditolak, penolakan dilakukan secara tertulis diserta alasan penolakan.
