PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 102
BAB 3 — PERSYARATAN PERMODALAN DAN PERIZINAN
(1) Perizinan usaha hotel terdiri dari: a. persetujuan prinsip; dan b. izin operasi. (2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (3) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan, apabila seluruh persyaratan bagi penyelenggaraan usaha hotel telah dipenuhi. Pasal 103…
