PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 103
BAB 3 — PERSYARATAN PERMODALAN DAN PERIZINAN
Izin usaha pariwisata termasuk izin operasi usaha hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b, berlaku selama kegiatan usaha masih dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
