PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 104
BAB 3 — PERSYARATAN PERMODALAN DAN PERIZINAN
(1) Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
