PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 105
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pengambilam keputusan di bidang kepariwisataan.
