PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 106
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 berupa pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan terhadap pengembangan, informasi potensi dan masalah, serta rencana pengembangan kepariwisataan. (2) Saran,... (2) Saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri.
