PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 107
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
