PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 108
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk pengaturan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha pariwisata. (2) Pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan agar tercipta kondisi yang mendukung kepentingan wisatawan, kelangsungan usaha pariwisata dan terpeliharanya objek dan daya tarik wisata beserta lingkungannya.
