PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 109
BAB 6 — PEMBINAAN
Dalam rangka mewujudkan pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dilakukan upaya: a. peningkatan kualitas dan kuantitas produk pariwisata; b. penyebaran pembangunan produk pariwisata; c. peningkatan… c. peningkatan aksesibilitas pariwisata; d. penciptaan iklim usaha yang sehat di bidang usaha pariwisata; e. peningkatan peran serta swasta dalam mengembangkan usaha pariwisata; f. peningkatan peran serta masyarakat;
g. perlindungan terhadap kelestarian dan keutuhan objek dan daya tarik wisata; h. peningkatan promosi dan pemasaran produk wisata; dan I. peningkatan kerjasama regional maupun internasional.
