PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 110
BAB 6 — PEMBINAAN
Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan melalui: a. penetapan peraturan dan ketentuan pelaksanaan mengenai perizinan, standar mutu atau kualitas produk, partisipasi masyarakat dan kelestarian lingkungan; b. pemberian bimbingan untuk meningkatkan peranan dari:
- penyelenggara, pengelola dan tenaga kerja yang bergerak di bidang usaha kepariwisataan;
- aparatur Pemerintah di bidang kepariwisataan atau asosiasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha pariwisata;
- masyarakat; dan c. pengawasan… c. pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi pemantauan administratif dan pemantauan kegiatan di lapangan serta pengendalian kualitas dan kuantitas usaha pariwisata, pemberian teguran dan pencabutan izin usaha.
