PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 111
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan terhadap pendidkan tenaga kepariwisataan dilaksanakan melalui pendidikan profesional dan pelatihan kepariwisataan tingkat dasar, menengah dan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. (2) Pembinaan pendidikan profesional dan pelatihan kepariwisataan yang meliputi standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi dilaksanakan oleh Menteri.
