PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 98
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Pembangunan kawasan pariwisata tidak boleh mengurangi tanah pertanian dan tidak dilakukan di atas tanah yang mempunyai fungsi melindungan sumber daya alam dan wisata budaya. BAB III…
