Pasal 97
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha kawasan pariwisata wajib: a. membangun dan menyediakan sarana, prasarana dan fasilitas
lain, termasuk melakukan pematangan lahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha pariwisata; b. mengendalikan kegiatan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana dengan memperhatikan kepentingan kelestarian lingkungan; c. mengurus perizinan yang diperlukan bagi pihak lain yang akan memanfaatkan kawasan pariwisata untuk menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata; dan d. memperhatikan kebijaksanaan pengembangan wilayah yang berlaku, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan usaha pariwisata di dalam kawasan pariwisata. (2) Penyelenggaraan usaha kawasan pariwisata dilakukan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional serta Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
