PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 96
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha kawasan pariwisata meliputi: a. penyewaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggara kan usaha pariwisata; b. penyewaan fasilitas pendukung lainnya; dan c. penyediaan bangunan-bangunan untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata di dalam kawasan pariwisata. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), badan usaha kawasan pariwisata dapat juga menyelenggarakan sendiri usaha pariwisata lain dalam kawasan yang bersangkutan. Pasal 97…
