PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 95
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha kawasan pariwisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha; dan b. menguasai lahan yang diperuntukan bagi pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
