PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 92
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha sarana wisata tirta meliputi: a. pelayanan kegiatan rekreasi menyelam untuk menikmati keindahan flora dan fauna di bawah air laut; b. penyediaan… b. penyediaan sarana untuk rekreasi di pantai, perairan laut, sungai, danau dan waduk; dan c. pembangunan dan penyediaan sarana tempat tambat kapal pesiar
untuk kegiatan wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan marina.
