PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 91
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha sarana wisata tirta harus mempunyai kantor tetap yang dilengakapi dengan fasilitas pendukung usaha.
