PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 93
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha wisata tirta wajib: a. menyediakan sarana dan fasilitas keamanan dan keselamatan wisatawan; b. mempekerjakan pramuwisata atau negara ahli yang telah memiliki keterampilan yang dibutuhkan; dan c. memberikan perlindungan asuransi terhadap kegiatan yang mempunyai resiko tinggi. (2) Badan usaha wisata tirta bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan.
