PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 87
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha penyediaan angkutan wisata harus mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
