PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 86
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Usaha penyediaan angkutan wisata diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas, Koperasi atau perseorangan.
