PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 74
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha persinggahan karavan meliputi: a. penyediaan lahan untuk tempat persinggahan karavan; perkemahan; b. penyediaan sarana air besih, penerangan dan fasilitas telekomunikas; c. penyediaan tempat atau pelayanan makan dan minum; dan d. penyediaan sarana olah raga dan rekreasi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh badan usaha persinggahan karavan. Pasal 75…
