PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 73
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha persinggahan karavan harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha; dan c. menguasai lahan yang diperuntukan bagi usaha persinggahan karavan atau kendaraan sejenis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
