PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 72
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Usaha persinggahan karavan diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dan berupa kegiatan penyediaan lahan untuk tempat persinggahan karavan atau kendaraan sejenis. Pasal 73…
