PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 71
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Usaha bumi perkemahan yang berada di kawasan konservasi, diselenggarakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
