PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 70
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha bumi perkemahan wajib: a. menyediakan sarana dan fasilitas keamanan lingkungan perkemahan; b. menjaga kelestarian lingkungan; c. mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umu; dan d. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan. (2) Badan usaha bumi perkemahan bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan yang berada di lingkungan bumi perkemahan.
