PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 69
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha bumi perkemahan meliputi: a. penyediaan lahan untuk perkemahan, perlengkapan berkemah, dan tempat parkir kendaraan bermotor; b. penyediaan sarana air bersih, tempat mandi, penerangan dan fasilitas telekomunikasi; c. penyediaan tempat atau pelayanan makan dan minum; dan d. penyediaan sarana olahraga dan rekreasi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh badan usaha bumi perkemahan. Pasal 70…
