PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 68
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Usaha bumi perkemahan harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; ketertiban umum; dan b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha; dan c. menguasai lahan yang diperuntukan bagi usaha bumi perkemahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
