PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 75
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha persinggahan karavan wajib: a. menyediakan sarana dan fasilitas keamanan lingkungan persinggahan karavan; b. menjaga kelestarian lingkungan; c. mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan d. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan. (2) Badan usaha persinggahan karavan bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan yang berada di lingkungan persinggahan karavan.
