PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 63
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Usaha pondok wisata diselenggarakan oleh Koperasi atau perseorangan, dan berupa kegiatan penyewaan rumah atau bagian rumah sebagai sarana penginapan kepada wisatawan untuk jangka waktu tertentu.
