PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 64
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha pondok wisata sekurang-kurangnya harus mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha. Pasal 65...
