PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 62
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha hotel wajib: a. menyediakan sarana dan fasilitas keselamatan dan keamanan; b. menjaga keamanan barang-barang milik tamu hotel; c. menjaga citra hotel dan mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; d. mencegah penghidangan minuman keras kepada yang belum dewasa; dan e. menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. (2) Badan usaha hotel bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel.
