PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 61
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha hotel meliputi: a. penyediaan kamar tempat menginap; b. penyediaan tempat dan pelayanan makan dan minum; c. pelayanan pencucian pakaian/binatu; d. penyediaan fasilitas akomodasi dan pelayanan lain, yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan usaha hotel. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan pelayanan pokok yang harus disediakan usaha hotel. (3) Menteri MENETAPKAN penggolongan kelas hotel sesuai dengan jenis fasilitas akomodasi dan pelayanan yang disediakan. Pasal 62…
