PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 60
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha hotel harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan b. mempunyai kator tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
