PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 56
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus wajib menjaga kelestarian lingkungan, mempekerjakan pramuwisata dan atau tenaga ahli memiliki keterampilan yang dibutuhkan, dan menyediakan fasilitas serta bertanggung jawab atas keamanan serta keselamatan wisatawan. (2) Dalam... (2) Dalam hal kegiatan wisata minat khusus mempunyai resiko tinggi,
penyelenggara wajib memberikan perlindungan asuransi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perlindungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
