PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 57
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Usaha sarana pariwisata dapat berupa: a. penyediaan akomodasi; b. penyediaan makan dan minum; c. penyediaan angkutan wisata; d. penyediaan sarana wisata tirta; dan e. penyelenggaraan kawasan pariwisata.
